Rabu, 04 Juli 2012, 15:10
TUKANG GIGI GUGAT UJI MATERI KE MAHKAMAH AGUNG
Perjuangan gigih para tukang tidak jua usai. Gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi belum selesai. Kini para tukang gigi menggugat uji materi ke Mahkamah Agung. Kali ini Menteri Kesehatan digugat karena mengeluarkan peraturan yang melarang tukang gigi. Gugatan uji materi dilakukan terhadap Menteri Kesehatan agar mencabut Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) no. 1871/Menkes/Per/IX/2011 yang melarang tukang gigi. Gugatan uji materi dilakukan oleh Perkumpulan Tukang Gigi (PTGI) Jawa Timur dengan ketuanya Mahendra Budianta dan Arifin sekretarisnya. Uji Materi diajukan melalui melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Sholeh & Partner pada 8 Juni 2012 dan telah diregistrasi di Mahkamah Agung dengan no 24/P/HUM/Th.2012.
Uji materi oleh Mahkamah Agung adalah pengujian terhadap peraturan di bawah UU, diuji apakah bertentangan dengan UU atau tidak. Bila bertentangan, maka peraturan tersebut harus dicabut/ dinyatakan tidak berlaku.
Para tukang gigi mengajukan uji materi terhadap Permenkes no. 1871/Menkes/Per/IX/2011. Permenkes tersebut menurut para tukang gigi bertentangan dengan UU no. 36 tahun 2009 pasal 59 ayat (1), (2), dan (3), serta pasal 61 ayat (1) dan (2).
Permenkes no. 1871/Menkes/Per/IX/2011 adalah tentang Pencabutan Permenkes no. 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi. Pada Permenkes tersebut ditetapkan pelarangan pekerjaan tukang gigi.
UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 59 ayat (1), (2), dan (3) dan pasal 61 ayat (1) dan (2) berbunyi:
Pasal 59 ayat (1): Berdasarkan cara pengobatannya, pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi:
a. pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan; dan
b. pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan.
Pasal 59 ayat (2): Pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibina dan diawasi oleh Pemerintah agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama.
Pasal 59 ayat (3): Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan jenis pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 61 ayat (1): Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.
Pasal 61 ayat (2): Pemerintah mengatur dan mengawasi pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan didasarkan pada keamanan,
kepentingan, dan perlindungan masyarakat.
PERTIMBANGAN GUGATAN TUKANG GIGI
Pasal 59 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jelas memberikan perlindungan kepada pengobat tradisional. Pasal 61 ayat (1) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengembangkan dan meningkatkan pelayanan kesehatan tradisional.
Menurut para Tukang Gigi Pemohon, dengan pelarangan tukang gigi maka Kementerian Kesehatan telah menerapkan kebijakan yang diskriminatif terhadap tukang gigi. Pada Keputusan Menteri Kesehatan no. 1076/MENKES/SK/VII/2003, klasifikasi pengobat tradisional ketrampilan terdiri dari pengobat tradisional pijat urut, patah tulang, sunat, dukun bayi, refleksi, akupresuris, akupunturis, chiropractor, dan pengobat tradisional lainnya yang metodenya sejenis. Tukang gigi tidak termasuk pengobat tradisional. Para Tukang Gigi Pemohon menyampaikan, pertanyaannya kenapa pengobatan tradisional seperti sangkal putung dan dukun bayi dilindungi secara hukum, namun di sisi lain tidak mengakui keberadaan Tukang Gigi? Menurut mereka, Permenkes no. 1871/Menkes/Per/IX/2011 tidak sinkron dengan Keputusan Menteri Kesehatan no. 1076/MENKES/SK/VII/2003. Permenkes no. 1871/Menkes/Per/IX/2011 menurut mereka bertentangan dengan UU no. 36 tahun 2009 pasal 59 ayat (1), (2), dan (3), serta pasal 61 ayat (1) dan (2), dengan demikian permenkes tersebut harus dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku untuk umum, dan Menteri Kesehatan harus mencabut permenkes tersebut.
Menurut Para Tukang Gigi pemohon, Permenkes no. 1871/Menkes/Per/IX/2011 melarang tukang gigi, dan sama sekali tidak mempertimbangkan kepentingan kelangsungan hidup para tukang gigi untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Tukang gigi sebagai pengobat tradisional (merawat gigi atau memasang gigi tiruan lepasan) telah berusia ratusan tahun dan sangat mengakar di bumi nusantara Indonesia. Tukang Gigi bisa melakukan pekerjaan merawat gigi tiruan dari ketrampilan turun temurun orang tua mereka. Para Pemohon juga sekolah (bukan sekolah resmi). Jadi Para Pemohon berani menantang termohon (Kementerian Kesehatan) melakukan uji kompetensi dengan para dokter gigi dalam membuat gigi tiruan lepasan, Para Pemohon masih berkeyakinan tidak akan kalah dengan para dokter gigi.
Tukang gigi pemohon menduga pelarangan tukang gigi adalah ketakutan para Dokter Gigi terhadap ramainya masyarakat yang meminta bantuan jasa para Tukang Gigi. Menurut para tukang gigi pemohon, pangsa pasar tukang gigi adalah masyarakat menengah ke bawah, karena biaya membuat gigi tiruan lepasan pada dokter gigi biayanya lebih mahal, orang kaya tidak mungkin mendatangi tukang gigi.
PERMASALAHAN TUKANG GIGI
Dengan adanya gugatan uji materi yang diajukan para tukang gigi menunjukkan memang terdapat permasalahan mengenai tukang gigi. Tidak tepat bila tukang gigi dimasukkan dalam klasifikasi sebagai pengobat tradisional, karena pada kenyataannya mereka menggunakan metode dan peralatan kedokteran gigi modern/konvensional. Mereka menggunakan metode dan peralatan kedokteran gigi modern yang secara konvesional berlaku seperti bahan cetak alginate, sendok cetak rahang, teknik pencetakan, artikulator, okludator, bahan akrilik, teknik pemrosesan akrilik, mesin bur dan mata bur, bahan valplast flexible partials, dsb. Tukang gigi sama sekali tidak menggunakan metode dan bahan tradisional yang berbeda dengan metode dan bahan kedokteran gigi modern/konvensional. Dengan demikian tukang gigi tidak dapat diklasifikasikan sebagai pengobat tradisional, sehingga pasal-pasal tentang pengobatan tradisional pada UU no. 36 tahun 2009 tidak berlaku terhadap tukang gigi.
Perbedaan yang mendasar dengan dokter gigi adalah para tukang gigi tidak menempuh pendidikan formal, sehingga akibat pekerjaan tukang gigi dapat berpotensi membahayakan pasien. Padahal pengaturan pengobatan tradisional pada pasal 59, 60 dan 61 UU no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menetapkan bahwa, salah satu persyaratan pokok pengobatan tradisional adalah dapat dipertanggung jawabkan keamanannya. Berdasarkan kenyataan ini maka pasal-pasal tentang pengobatan tradisional pada UU no. 36 tahun 2009 tidak berlaku terhadap tukang gigi.
Berdasarkan pasal 27 ayat (2) UUD 1945, merupakan hak konstitusional seluruh warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun hal ini bukan berarti boleh melakukan pekerjaan yang dapat merugikan/membahayakan orang lain. Pekerjaan tukang gigi berpotensi dapat merugikan/ membahayakan pasien sehingga pelarangannya sama sekali bukan merupakan pelanggaran pasal 27 ayat (2) UUD 1945.
Sangat tidak berdasar dan sama sekali tidak tepat mengenai dugaan pelarangan tukang gigi karena ketakutan para dokter gigi terhadap ramainya masyarakat yang meminta bantuan jasa para tukang gigi. Profesi kedokteran gigi tidak pernah memandang tukang gigi sebagai pesaing yang harus dimatikan, melainkan selama ini dari kalangan profesi kedokteran gigi memiliki concern yang mendalam untuk dapat mewujudkan tingkat kesehatan gigi masyarakat dengan sebaik-baiknya. Di lain pihak, agaknya tidak pada tempatnya untuk secara emosional menanggapi ungkapan bahwa, tukang gigi berani menantang melakukan uji kompetensi dengan para dokter gigi dalam membuat gigi tiruan lepasan, serta masih berkeyakinan tidak akan kalah dengan para dokter gigi. Meski patut dipertanyakan, apa jadinya bila mereka mengikuti uji kompetensi yang selama ini secara ketat dilakukan terhadap dokter gigi, dan kenyataan menunjukkan tidak sedikit dokter gigi yang kemudian dinyatakan tidak lulus sehingga harus berkali-kali mengulang. Hal tersebut memang selama ini dijalankan terutama untuk menjamin keselamatan pasien (patient safety) serta melindungi masyarakat (protecting the people).
Pada bagian download dari situs web PDGI ini dapat dibaca dokumen terkait tulisan ini yaitu:
- UU no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan
- Permenkes no. 1871/Menkes/Per/IX/2011 tentang Pencabutan Permenkes no. 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi.
- Keputusan Menteri Kesehatan No. 1076/MENKES/SK/VII/2003 tentang Pengobatan Tradisional
(paulus januar)