Penerimaan Dokter & Dokter Gigi PTT Pusat Tahun 2012 - 2013
RENCANA PENERIMAAN DOKTER dan DOKTER GIGI SEBAGAI PTT PUSAT UNTUK MENGISI SARANA PELAYANAN KESEHATAN DI DAERAH TERPENCIL DAN SANGAT TERPENCIL / TMT 01 OKTOBER 2012
PERSYARATAN:
- Warga Negara Indonesia
- Bersedia ditugaskan di
fasilitas pelayanan kesehatan kriteria terpencil dan sangat terpencil
dengan lama penugasan selama 1 (satu) tahun.
- Dokter/dokter gigi PTT diberikan gaji dan insentif bruto perbulan sebesar:
- TAHAPAN PENDAFTARAN
Registrasi on-line:
- Pendaftaran peserta secara on-line melalui www.ropeg-kemenkes.or.id mulai tanggal 23 Juli 2012.
- Melakukan registrasi on-line melalui www.ropeg-kemenkes.or.id dengan memperhatikan langkah-langkah pengisian secara cermat dan hati-hati.
- Setiap pelamar diperkenankan mendaftar pada 2 (dua) peminatan, dengan ketentuan pilihan ke-2 wajib memilih kriteria terpencil.
- Mencetak hasil registrasi on-line, menempelkan 1 (satu) lembar pas foto ukuran 3X4 (berwarna/hitam putih) dan menandatangani print out registrasi on-line.
- Pendaftaran baru dianggap sah
setelah berkas lamaran diterima Panitia melalui PO Box 1003 JKTM 12700
paling lambat pada tanggal 3 Agustus 2012 jam.15.00 WIB (bukan cap
pos).
Pengiriman Berkas
- Panitia
hanya menerima berkas melalui PO BOX 1003 JKTM 12700 sesuai waktu yang
telah ditentukan (lokasi PO BOX berada di Kantor Pos Mampang Jakarta
Selatan).
- Setiap pendaftar hanya diperkenankan mengirimkan 1 (satu) berkas dan tidak ada pengiriman susulan berkas.
- Kelengkapan berkas:
- Print out hasil registrasi on-line yang sudah ditandatangani dan ditempel foto.
- Asli Surat Keterangan Sehat yang terbaru dari Dokter Pemerintah (Puskesmas/RSUD/ RSUP/RS TNI-POLRI).
- Foto copy Ijazah Profesi Dokter yang telah dilegalisir asli.
- Foto copy STR yang
diterbitkan dari Konsil Kedokteran Indonesia dengan masa berlaku
minimal sampai dengan 30 September 2013 (BUKAN LEGALISIR ASLI/ bukan
tanda terima pengurusan STR).
- Jika
masa berlaku STR kurang dari 30 September 2013, wajib melampirkan foto
copy tanda terima pengurusan perpanjangan STR dari IDI setempat.
- Surat Pernyataan (download dari www.ropeg-kemenkes.or.id)
- Tidak Terikat Kontrak dengan Instansi Lain
- Bersedia bertugas untuk waktu yang telah ditentukan
- Tidak mengambil cuti selama penugasan
- Saat ini dalam keadaan sehat dan tidak hamil
- Catatan : Surat Pernyataan dibuat rangkap 2 (dua) lembar (1 lembar asli bermeterai dan 1 lembar foto copy dari yang bermeterai)
- Foto copy KTP/Domisili yang disyahkan oleh pejabat Pemerintah yang berwenang (legalisir Asli RT/RW/Lurah/Camat/Dinas Kependudukan).
- Foto copy Surat Keterangan Selesai Penugasan / Selesai Masa Bakti (SMB) bagi yang pernah melaksanakan PTT.
- Foto copy Surat Nikah (bagi suami isteri yang sama-sama mendaftar).
- Riwayat pekerjaan bagi dr/drg yang lulus FK/FKG sebelum Oktober 2009 (download dari www.ropeg-kemenkes.or.id)
- Berkas
disusun rapi sesuai urutan persyaratan butir c diatas dan dicek
kembali kelengkapannya karena panitia tidak menerima susulan berkas.
Berkas yang sudah lengkap dimasukkan kedalam map dengan warna sbb:
- WARNA BIRU : DOKTER UMUM
- WARNA MERAH : DOKTER GIGI