PERMASALAHAN PERIZINAN
PRAKTIK
DOKTER DAN DOKTER GIGI WNA Kusmedi Priharto
Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta
Dasar Hukum
1) UU Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian
2) UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan
3) UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik
Kedokteran
4) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
5) UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
6) UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga
Kesehatan
7) Permenkes 1244 Tahun 2009 Tentang Pendelegasian Izin
Usaha PMA di Bidang Kesehatan
8) Permenkes 67 Tahun 2013 Tentang Pendayagunaan Tenaga
Kesehatan WNA
9) Peraturan KKI Nomor 42 Tahun 2007 Tentang Tata Cara
Registrasi, Registrasi Ulang, Registrasi Sementara dan
Registrasi Bersyarat
10) Keputusan KKI Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Alih IPTEK
11) Keputusan KKI Nomor 17 Tahun 2008 Tentang STR
Sementara dan Bersyarat Dokter dan Dokter Gigi WNA
12) Keputusan KKI Nomor 157 Tahun 2009 Tentang STR Dokter
dan Dokter Gigi WNA Asean
Peraturan Registrasi dr/drg WNA
1) Surat Tanda Registrasi Sementara dr/drg WNA
dapat diberikan kepada dokter don dokter gigi WNA yang melakukan
kegiatan dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian di bidang
kedokteran atau kedokteran gigi yang bersifat sementara di Indonesia
UUPK Pasal 31
Kepkonsil Nomor 17/2007
2) Surat Tanda Registrasi Sementara dr/drg WNA – ASEAN
(MRA mulai 1 Januari 2010)
dapat diberikan kepada dokter dan dokter gigi WNA – ASEAN yang
melakukan pelayanan kesehatan di bidang kedokteran atau kedokteran
gigi yang bersifat sementara di Indonesia
UUPK Pasal 31
Perkonsil Nomor 42 Tahun 2007
Kepkonsil Nomor 157 Tahun 2009
MRA 2010 ..
3) Surat Tanda Registrasi Bersyarat dr/drg WNA
diberikan kepada peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS)
atau Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) WNA yang
mengikuti pendidikan dan pelatihan di Indonesia
UUPK Pasal 31
Perkonsil Nomor 42 Tahun 2007
Kepkonsil Nomor 17 Tahun 2007
4) Surat Persetujuan Alih IPTEK dr/drg WNA
dapat diberikan kepada dokter dan dokter gigi WNA yang melakukan
kegiatan alih ilmu dan pengetahuan (iptek) di bidang kedokteran atau
kedokteran gigi di Indonesia
UUPK Pasal 32
Perkonsil Nomor 42 Tahun 2007
Kepkonsil Nomor 37 Tahun 2007
Syarat dr/drg untuk berp
Syarat dr/drg untuk berpraktek di
Indonesia
• Memiliki kualifikasi tenaga medis minimal dokter,dokter gigi spesialis tenaga
kesehatan minimal s1
• Memiliki rekomendasi dari Negara asal
• Memiliki STR dan SIP dari Negara asal yg masih berlaku.
• Memiliki surat kelakuan baik dari Negara asal.
• Ijasah yang diverifikasi dan divalidasi oleh dirjen dikti
• Asal universitas diakui oleh Negara Indonesia.
• Harus melakukan adaptasi di universitas di Indonesia miniml 1 tahun.
• Harus lulus tes oleh kolegium.
• Harus bisa berbahasa Indonesia yang dibuktikan dengan kelulusan dari lembaga
bahasa Indonesia.
• Setelah lulus semua baru mendapat STR sementara selama 1 tahun yang
dikeluarkan oleh KKI.
• Setelah itu baru mendaftar ke IDI/PDGI untuk mendapat rekomendasi .
• Mengurus ijin praktek.
• Harus dg sponsor penjamin tidak dapat personil
BINWASDAL TK-WNA di JAKARTA
Acuan:
Surat Perintah Sprin/159/I/2016 Tanggal 29
Januari 2016 Tentang Satgas Pembinaan,
Pengawasan, Penindakan, Pengendalian dan
Penertiban Sarana Kesehatan, Tenaga Kesehatan
serta Sarana dan Tenaga Pengobat Tradisional
baik WNI maupun WNA di Provinsi DKI Jakarta,
yang dikeluarkan oleh KAPOLDA Metro Jaya,
berlaku sampai tanggal 31 Desember 2016