Dalam pengawasan radisai terdapat di lingkup dunia maupun lokal Indonesia ada badan yang
memiliki kewenangan untuk mengawasi baik dalam pengadaan maupun dalam penggunaan
radiasi, yaitu:
1. Di Indonesia ada badan khusus yang mengawasi penggunaan radiasi yaitu BAPETEN
kepanjangan dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional. Kedudukan Lembaga ini berada
langsung dibawah Presiden Republik Indonesia, sehingga pertanggungjawaban akan langsung
ke Presiden RI. Berbagai informasi dapat diakses diWebsite:
www.bapeten.go.id
2. Di tingkat Dunia dikenal dengan ICRP kepanjangan International Commission on
Radiological Protection. Berbagai informasi tentang tindakan proteksi dapat diakses diWebsite:
www.icrp.org
Persyaratan Ijin Radiodiagnostik (sinar-x)
Persyaratan ijin kepemilikan dan penggunaan sumber radiasi di Indonesia diatur oleh
BAPETEN dengan ketentuan sebagai berikut:
PERSYARATAN IJIN PENGGUNAAN PESAWAT X-RAY PADA RADIODIAGNOSTIK
A, Permohonan untuk izin baru:
1. Syarat administratif. Persyaratan ini meliputi: a) Formulir permohonan izin, b) Identitas
pemohon (KTP, KITAS, IKTA), c) Akta pendirian badan hukum atau badan usaha, d) Izin
pelayanan kesehatan dari dinas kesehatan setempat.
2. Syarat Teknis. Persyaratan ini meliputi: a) Prosedur pengopersian pesawat sinar-x, b) Denah
ruangan radiografi dan sekitar, c) Program proteksi radiasi dan keselamatan radiasi yang dibuat
oleh PPR (Petugas Proteksi Radiasi) yang bekerja di tempat, d) Laporan verifikasi keselamatan
radiasi, e) Sertifikat mutu sesuai standar internasional (ISO, TUV, IEC), f) Fotokopi spesifikasi
pesawat sinar-x dari pihak pabrikan, g) Bukti pelayanan film badge/hasil evaluasi film badge, h)
Fotokopi sertifikat kalibrasi surveymeter (Intevensional), i) Hasil pemeriksaan kesehatan pekerja
radiasi, j) Salinan ijazah data kualifikasi personil.
B, Permohonan untuk perpanjangan:
1. Syarat Administratif. Persyaratan ini meliputi: a) Formulir permohonan izin, b) Identitas
pemohon (KTP, KITAS, IKTA), c) Akta pendirian badan hukum atau badan usaha, d) Izin
pelayanan kesehatan dari dinas kesehatan setempat.
2. Syarat Teknis. a) Bukti pelayanan film badge/hasil evaluasi film badge, b) Fotokopi sertifikat
kalibrasi surveymeter (Intevensional), c) Hasil pemeriksaan kesehatan pekerja radiasi, d)
Salinan ijazah data kualifikasi personil.
Penutup
Penggunaan radiasi sebagai sarana radiodiagnostik penunjang harus dilakukan sesuai dengan
prinsip ICRP dan BAPETEN serta dilakukan secara bijaksana. Hal ini berkaitan dengan
keselamatan dari bahaya radiasi untuk semua pihak. Dengan demikian maka segala hal yang
berkaitan dengan pengadaan dan penggunaan radiasi (sinar-x) untuk radiodiagnostik harus
memiliki ijin dari BAPETEN (di Indonesia).