Senat Akademik (SA) adalah badan
normatif tertinggi dalam bidang akademik. Keanggotaan SA terdiri dari
Rektor dan para Pembantu Rektor, para Dekan, perwakilan dosen guru besar
dan dosen non guru besar, Kepala Perpustakaan dan Sistem Informasi dan
Direktur Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Senat
Akademik melalui suatu proses seleksi menominasikan calon Rektor. Rektor
diangkat dan bertanggung jawab kepada Majelis Wali Amanat (MWA).
SA berfungsi sebagai badan normatif tertinggi universitas di bidang akademik.