Frisdawati mengatakan, laporan yang dibuat
tersebut melanggar kode etik karena memberikan keterangan yang tidak
benar soal profesi dokter gigi.
Dia mengatakan, Dokter LS membuat laporan bahwa dokter gigi dalam menjalankan profesinya harus bisa berdiri tegak.
"Tidak benar dokter gigi harus bisa berdiri dalam menjalankan profesinya. Ada kok dokter gigi yang kakinya cacat bekerja, tidak ada masalah," kata Frisdawati.
Dalam sidang etik itu, menurut Frisdawati juga menanyakan soal kemungkinan adanya pelanggaran etik berat yaitu penyuapan.
"Dokter LS ini menjawab tidak ada. Namun dari sidang itu juga terungkap LS tinggal bersebelahan rumah dengan Ketua Panselda Solok Selatan," katanya.
Sebelumnya, Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sumatera Barat
menyatakan Dokter Gigi LS, pelapor Dokter Gigi Romi Syofpa Ismael ke tim
Pansel CPNS Solok Selatan, Sumatera Barat bersalah melanggar kode etik.
LS dikenai Pasal 15 ayat 1 dan 2 Kode Etik Dokter Gigi Indonesia yang berisikan tentang antara dokter gigi harus saling menjaga satu sama lain.
"Sidang kode etik yang dihadiri Majelis Kode Etik Dokter Gigi cabang Solok
dan Sumbar serta perwakilan PB PDGI menghasilkan keputusan memang ada
pelanggaran kode etik," kata Ketua PDGI Sumbar drg Frisdawati A Boer
kepada Kompas.com, Selasa (30/7/2019) di Padang.
Frisdawati mengatakan, dalam sidang kode etik itu, majelis menemukan
sikap LS yang melanggar kode etik dengan membuat laporan kepada tim
Pansel CPNS yang tidak benar. (*)