"www.drg.co.id" by Dentists to dentists Please share as , Events, meetings, promotions, etc.            Tulis berita atau Balas komentar, Daftar Dulu,            CARI INFO , BERITA, SEMIANAR,JUAL BELI, LOWONGAN, HIBURAN, TERLANGKAP UNTUK DOKTER GIGI DRG.CO.ID,           
   Home >> BERITA PDGI
 
Date : 12-08-17 06:34
TUKANG GIGI GUGAT UJI MATERI KE MAHKAMAH AGUNG
 Writer : drgid (118.♡.229.149)
Hits : 19,466  



Rabu, 04 Juli 2012, 15:10

TUKANG GIGI GUGAT UJI MATERI KE MAHKAMAH AGUNG


Perjuangan gigih para tukang tidak jua usai. Gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi belum selesai. Kini para tukang gigi menggugat uji materi ke Mahkamah Agung. Kali ini Menteri Kesehatan digugat karena mengeluarkan peraturan yang melarang tukang gigi.

 Gugatan uji materi dilakukan terhadap Menteri Kesehatan agar mencabut Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) no. 1871/Menkes/Per/IX/2011 yang melarang tukang gigi. Gugatan uji materi dilakukan oleh Perkumpulan Tukang Gigi (PTGI) Jawa Timur dengan ketuanya Mahendra Budianta dan Arifin sekretarisnya. Uji Materi diajukan melalui melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat Sholeh & Partner pada 8 Juni 2012 dan telah diregistrasi di Mahkamah Agung dengan no 24/P/HUM/Th.2012.

 Uji materi oleh Mahkamah Agung adalah pengujian terhadap peraturan di bawah UU, diuji apakah bertentangan dengan UU atau tidak.  Bila bertentangan, maka peraturan tersebut harus dicabut/ dinyatakan tidak berlaku.

 Para tukang gigi mengajukan uji materi terhadap Permenkes no. 1871/Menkes/Per/IX/2011. Permenkes tersebut menurut para tukang gigi bertentangan dengan UU no. 36 tahun 2009 pasal 59 ayat (1), (2), dan (3), serta pasal 61 ayat (1) dan (2).

 Permenkes no. 1871/Menkes/Per/IX/2011 adalah tentang Pencabutan Permenkes no. 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi. Pada Permenkes tersebut ditetapkan pelarangan pekerjaan tukang gigi.

 UU no 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pasal 59 ayat (1), (2), dan (3) dan pasal 61 ayat (1) dan (2) berbunyi:

Pasal 59 ayat (1): Berdasarkan cara pengobatannya, pelayanan kesehatan tradisional terbagi menjadi:

a. pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan keterampilan; dan

b. pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan ramuan.

Pasal 59 ayat (2): Pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibina dan diawasi oleh Pemerintah agar dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya serta tidak bertentangan dengan norma agama.

Pasal 59 ayat (3): Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan jenis pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 61 ayat (1): Masyarakat diberi kesempatan yang seluas-luasnya untuk mengembangkan, meningkatkan dan menggunakan pelayanan kesehatan tradisional yang dapat dipertanggungjawabkan manfaat dan keamanannya.

Pasal 61 ayat (2): Pemerintah mengatur dan mengawasi pelayanan kesehatan tradisional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan didasarkan pada keamanan,

kepentingan, dan perlindungan masyarakat.

  

PERTIMBANGAN GUGATAN TUKANG GIGI

 Pasal 59 UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan jelas memberikan perlindungan kepada pengobat tradisional. Pasal 61 ayat (1) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mengembangkan dan meningkatkan pelayanan kesehatan tradisional.

 Menurut para Tukang Gigi Pemohon, dengan pelarangan tukang gigi maka Kementerian Kesehatan telah menerapkan kebijakan yang diskriminatif terhadap tukang gigi. Pada Keputusan Menteri Kesehatan no. 1076/MENKES/SK/VII/2003, klasifikasi pengobat tradisional ketrampilan terdiri dari pengobat tradisional pijat urut, patah tulang, sunat, dukun bayi, refleksi, akupresuris, akupunturis, chiropractor, dan pengobat tradisional lainnya yang metodenya sejenis. Tukang gigi tidak termasuk pengobat tradisional. Para Tukang Gigi Pemohon menyampaikan, pertanyaannya kenapa pengobatan tradisional seperti sangkal putung dan dukun bayi dilindungi secara hukum, namun di sisi lain tidak mengakui keberadaan Tukang Gigi? Menurut mereka, Permenkes no. 1871/Menkes/Per/IX/2011 tidak sinkron dengan Keputusan Menteri Kesehatan no. 1076/MENKES/SK/VII/2003.  Permenkes no. 1871/Menkes/Per/IX/2011 menurut mereka bertentangan  dengan UU no. 36 tahun 2009 pasal 59 ayat (1), (2), dan (3), serta pasal 61 ayat (1) dan (2), dengan demikian permenkes tersebut harus dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku untuk umum, dan Menteri Kesehatan harus mencabut permenkes tersebut.

 Menurut Para Tukang Gigi pemohon, Permenkes no. 1871/Menkes/Per/IX/2011 melarang tukang gigi, dan sama sekali tidak mempertimbangkan kepentingan kelangsungan hidup para tukang gigi untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak. Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menyatakan, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

 Tukang gigi sebagai pengobat tradisional (merawat gigi atau memasang gigi tiruan lepasan) telah berusia ratusan tahun dan sangat mengakar di bumi nusantara Indonesia. Tukang Gigi bisa melakukan pekerjaan merawat gigi tiruan dari ketrampilan turun temurun orang tua mereka. Para Pemohon juga sekolah (bukan sekolah resmi). Jadi Para Pemohon berani menantang termohon (Kementerian Kesehatan) melakukan uji kompetensi dengan para dokter gigi dalam membuat gigi tiruan lepasan, Para Pemohon masih berkeyakinan tidak akan kalah dengan para dokter gigi.  

 Tukang gigi pemohon menduga pelarangan tukang gigi adalah ketakutan para Dokter Gigi terhadap ramainya masyarakat yang meminta bantuan jasa para Tukang Gigi. Menurut para tukang gigi pemohon, pangsa pasar tukang gigi adalah masyarakat menengah ke bawah, karena biaya membuat gigi tiruan lepasan pada dokter gigi biayanya lebih mahal, orang kaya tidak mungkin mendatangi tukang gigi. 

  

PERMASALAHAN TUKANG GIGI

Dengan adanya gugatan uji materi yang diajukan para tukang gigi menunjukkan memang terdapat permasalahan mengenai tukang gigi. Tidak tepat bila tukang gigi dimasukkan dalam klasifikasi sebagai pengobat tradisional, karena pada kenyataannya mereka menggunakan metode dan peralatan kedokteran gigi modern/konvensional. Mereka menggunakan metode dan peralatan kedokteran gigi modern yang secara konvesional berlaku seperti bahan cetak alginate, sendok cetak rahang, teknik pencetakan, artikulator, okludator, bahan akrilik, teknik pemrosesan akrilik, mesin bur dan mata bur, bahan valplast flexible partials, dsb. Tukang gigi sama sekali tidak menggunakan metode dan bahan tradisional yang berbeda dengan metode dan bahan kedokteran gigi modern/konvensional. Dengan demikian tukang gigi tidak dapat diklasifikasikan sebagai pengobat tradisional, sehingga pasal-pasal tentang pengobatan tradisional pada UU no. 36 tahun 2009 tidak berlaku terhadap tukang gigi.  

 Perbedaan yang mendasar dengan dokter gigi adalah para tukang gigi tidak menempuh pendidikan formal, sehingga akibat pekerjaan tukang gigi dapat berpotensi  membahayakan pasien. Padahal pengaturan pengobatan tradisional pada pasal 59, 60 dan 61 UU no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan menetapkan bahwa, salah satu persyaratan pokok pengobatan tradisional adalah dapat dipertanggung jawabkan keamanannya. Berdasarkan kenyataan ini maka pasal-pasal tentang pengobatan tradisional pada UU no. 36 tahun 2009 tidak berlaku terhadap tukang gigi. 

 Berdasarkan pasal 27 ayat (2) UUD 1945, merupakan hak konstitusional seluruh warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Namun hal ini bukan berarti boleh melakukan pekerjaan yang dapat merugikan/membahayakan orang lain. Pekerjaan tukang gigi berpotensi dapat merugikan/ membahayakan pasien sehingga pelarangannya sama sekali bukan merupakan pelanggaran pasal 27 ayat (2) UUD 1945.

 Sangat tidak berdasar dan sama sekali tidak tepat mengenai dugaan pelarangan tukang gigi karena ketakutan para dokter gigi terhadap ramainya masyarakat yang meminta bantuan jasa para tukang gigi. Profesi kedokteran gigi tidak pernah memandang tukang gigi sebagai pesaing yang harus dimatikan, melainkan selama ini dari kalangan profesi kedokteran gigi  memiliki concern yang mendalam untuk dapat mewujudkan tingkat kesehatan gigi masyarakat dengan sebaik-baiknya. Di lain pihak, agaknya tidak pada tempatnya untuk secara emosional menanggapi ungkapan bahwa, tukang gigi berani menantang  melakukan uji kompetensi dengan para dokter gigi dalam membuat gigi tiruan lepasan, serta masih berkeyakinan tidak akan kalah dengan para dokter gigi. Meski patut dipertanyakan, apa jadinya bila mereka mengikuti uji kompetensi yang selama ini secara ketat dilakukan terhadap dokter gigi, dan kenyataan menunjukkan tidak sedikit dokter gigi yang kemudian dinyatakan tidak lulus sehingga harus berkali-kali mengulang. Hal tersebut memang selama ini dijalankan terutama untuk menjamin keselamatan pasien (patient safety) serta melindungi masyarakat (protecting the people). 

 Pada bagian download dari situs web PDGI ini dapat dibaca dokumen terkait tulisan ini yaitu:

- UU no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

- Permenkes no. 1871/Menkes/Per/IX/2011 tentang Pencabutan Permenkes no. 339/Menkes/Per/V/1989 tentang Pekerjaan Tukang Gigi.

- Keputusan Menteri Kesehatan No. 1076/MENKES/SK/VII/2003 tentang Pengobatan Tradisional

(paulus januar)

 


 
 

Total 632



No. SUBJECT WRITER DATE HIT
182 PDGI yuli 2013-09-04 13:46 16404
181 http://fkg.usu.ac.id/gallery/category/1-departemen.html drgid 2013-08-31 12:19 12667
180 JUMLAH DAN PERSEBARAN DOKTER GIGI DI INDONESIA drgid 2013-08-19 17:27 22038
179 Promosi Doktor Pradono drgid 2013-08-19 16:07 20106
178 sistem pendidikan (1) yuli 2013-08-19 13:29 16985
177 SEMINAR PP PABMI drgid 2013-03-27 22:24 14019
176 DENGAN KEPUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI: TUKANG GIGI TIDAK MUTLAK BEBAS MENJALANKAN PEKERJAAN… vita 2013-02-17 23:58 14930
175 PROGRAM PENDIDIKAN DOKTER GIGI SPESIALIS TAHUN 2012/2013 Novita 2013-02-17 17:41 14794
174 Jadwal Penerimaan Pendaftaran Program Spesialis, Magister dan Doktor Tahun Akademik 2012/2… Novita 2013-02-17 17:37 14914
173 Jadwal UAS S1 Semester Ganjil 2012/2013 Novita 2013-02-17 17:35 12753
172 IPMI 2013(Information Processing in Medical ) leti nurholis 2013-02-16 11:48 9944
171 SEMESTER GENAP GELOMBANG III TAHUN 2011/2012 (PROGRAM MAGISTER -Non BPPS) leti nurholis 2013-02-16 11:35 9655
170 Program Spesialis Gigi leti nurholis 2013-02-16 11:26 15246
169 Jadwal Penerimaan Mahasiswa Baru TA 2013/2014 leti nurholis 2013-02-16 11:24 10744
168 Dentine FKG UNAIR 2013 (Olimpiade dan Lomba Essay) leti nurholis 2013-02-16 11:20 15710
167 Ilmu Kedokteran Gigi leti nurholis 2013-02-16 11:19 14399
166 Biaya Pendidikan UHT 2013-2014 leti nurholis 2013-02-16 10:51 13554
165 Persatuan Dokter Gigi Indonesia Adress leti nurholis 2013-02-16 10:48 17572
164 Ikatan Keahlian dan Peminatan leti nurholis 2013-02-16 10:39 19950
163 SELEKSI NASIONAL MASUK PERGURUAN TINGGI NEGERI TAHUN 2013 (SNMPTN 2013) dhani 2013-02-15 20:59 10366
162 Ilmu Kedokteran Gigi leti nurholis 2013-02-15 20:46 16774
161 Dental Implant Solusi untuk Mengatasi Kerusakan Gigi leti nurholis 2013-02-15 20:41 16356
160 Kalender kegiatan USAKTI sari 2013-02-15 20:16 11540
159 Prestasi Fakultas Kedokteran Gigi Harus Dipertahankan dan Ditingkatkan. rudi haryanto 2013-02-14 23:42 14327
158 UNEJ NEWS rudi haryanto 2013-02-14 23:33 9482
157 Daftar Dokter Gigi Di semua lokasi rudi haryanto 2013-02-14 23:05 20867
156 JADWAL PENDAFTARAN MAHASISWA BARU TAHUN AKADEMIK 2013/2014 rudi haryanto 2013-02-14 22:09 14961
155 FAKULTAS INDONESIA rudi haryanto 2013-02-14 21:46 14270
154 ATASI GIGI SENSITIF sari 2013-02-14 21:21 15711
153 Kenapa Gigi Ngilu Saat Minum Es? sari 2013-02-14 21:18 15725
Begin  Prev  11  12  13  14  15  16  17  18  19  20  Next  End
 

'COMMUNITY'
     PAMERAN 
     SEMINAR 
     JOURNAL 
     BERITA PDGI 
     LOWONGAN 
     SUPPLIERS 
     KONSULTASI GIGI 
     KONSULTASI GIGI-- 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Today : 421 | Yesterday : 769

Max : 6,649   Total : 2,059,696
 

About ME | BLOG | PRIVACY | GUEST

Copyright 2012(c) drg.co.id  All Rights Reserved.