Banyaknya pasien yang menanyakan status perawatan gigi dari
sudut Islam mendorong Pengurus Cabang Persatuan Dokter Gigi Indonesia
(PDGI) Kota Bandung meminta fatwa kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Fatwa inilah yang 2 Juni 2018 diserahkan oleh Pengurus Cabang pada
Pengurus Pusat PDGI.
Hadir dalam penyerahan yang berlangsung di Hotel De Paviljoen Bandung
tersebut, Wakil Ketua PB PDGI Ugan Gandar serta Ketua Departemen
Organisasi dan Hubungan Antar Profesi Rahmat Juliadi, sementara dari
Pengurus Cabang PDGI Kota Bandung hadir jajaran pengurus yang diketuai
oleh Sri Mulyanti.
Dalam fatwa dari Majelis Ulama Indonesia Kota Bandung tertanggal 7 Mei
2018 itu dengan berbagai dasar ayat Al-Quran maupun Hadist diitetapkan
hukum pewatan gigi ditinjau dari sudut Agama Islam sebagai berikut :
Pencabutan / Ekstraksi Gigi
Pencabutan / ekstraksi gigi tidak membatalkan puasa. Pemberian obat
anestesi berupa gel yang dioleskan di dalam mulut, atau disuntikan, dan
atau disemprotkan di sekitar gigi tidak membatalkan puasa selama
diakukan dengan berhati-hati dan tidak berlebihan sekalipun ada yang
tertelan
Scaling / Pembersihan Karang Gigi
Proses berkumur dengan air atau obat antiseptik dalam tindakan
pembersihan karang gigi apabila dilakukan dengan berhati-hati dan tidak
berlebihan maka tidak membetalkan puasa sekalipun ada yang tertelan.
Tetapi bila dilakukan dengan tidak hati-hati dan berlebihan maka
membatalkan puasa jika ada yang tertelan.
Sensasi rasa segar dari air yang keluar dari alat ultrasonic scaler dan
pemberian pasta profilaksis dengan berbagai rasa di dalam mulut pasien
selama pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa.
Terjadinya perdarahan selama pembersihan karang gigi tidak membatalkan puasa.
Penambalan Gigi
Penambalan gigi dan obat yang tertelan (tidak sengaja) selama proses
penambalan gigi tidak membatalkan puasa jika dilakukan dengan hati-hati
dan tidak berlebihan. Bahan tambal sementara yang tertelan tidak
membatalkan puasa.
Pencetakan Gigi
Proses pencetakan gigi tidak membatalkan puasa
Protesa Gigi pada Jenazah
Apabila protesa pada jenazah itu mudah dilepaskan tanpa memerlukan
proses operasi, maka wajib dilepaskan. Apabila protesa pada jenazah itu
sulit dilepaskan dan memerlukan proses operasi maka haram dilepaskan.
Jaket Gigi, Veneer, Behel, dan Bleaching
Kesempurnaan wudhu tidak tergantung pada ada tidaknya gigi atau
terhalang tidak terhalangnya air sampai ke gigi yang asli, artinya tetap
wudhunya utama meskipun terhalang jaket gigi atau veneer.
Membuat jaket gigi, veneer, penmasangan behel gigi, dan bleacing untuk
tujuan pengobatan maka hukumnya halal; untuk menormalkan gigi yang
tumbuhnya tidak normal maka hukumnya halal; untuk tujuan pencegahan dari
timbulnya penyakit maka hukumnya halal; untuk tujuan kecantikan tanpa
merubah bentuk aslinya maka hukumnya halal; untuk tujuan kecantikan
tanpa indikasi medis dengan merubah bentuknya yang asli maka hukumnya
haram.
Aksesoris
Bahwa penambahan aksesoris pada gigi hukumnya dihalalkan
Demikian fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia Kota Bandung pada tanggal 7 Mei 2018. Ditandatangani oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Bandung, Drs. KH Asep Djamaludin dengan diketahui oleh Ketua Dewan Pimpinan MUI Kota Bandung, Prof. Dr. Miftah Faridl serta Sekretaris Umum Dr. H. Irfan Syafrudin.