Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS (Aleksandr Lupin/Shutterstock)
Klikdokter.com, Jakarta Anda tentu setuju bahwa perawatan gigi dan mulut sama pentingnya dengan perawatan untuk tubuh secara keseluruhan. Meski perawatan gigi
tergolong mahal, namun Anda tidak perlu khawatir. Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai lembaga pemerintah dalam
pelayanan kesehatan juga membantu masyarakat dalam pembiayaan beberapa
jenis perawatan gigi dan mulut.
Anda tentu setuju bahwa gigi dan mulut merupakan salah satu bagian
tubuh yang penting untuk dijaga kesehatannya. Ini karena mulut merupakan
pintu masuknya makanan yang digunakan sebagai sumber nutrisi bagi tubuh
dan otak. Selain itu, kondisi gigi yang putih dan bersih dapat
meningkatkan kepercayaan diri seseorang dalam menjalankan aktivitas
sehari-hari.
Sayangnya bagi sebagian orang, biaya untuk perawatan gigi tidaklah
murah. Kebanyakan dari mereka lebih memilih untuk bertahan dan
mengabaikannya dari pada pergi berobat ke dokter gigi.
Tapi Anda tidak perlu khawatir, karena saat ini beberapa perawatan gigi sudah ditanggung oleh BPJS Kesahatan.
Menurut BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, perawatan gigi dan mulut yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut :
- Administrasi pelayanan, meliputi biaya pendaftaran pasien dan juga
biaya administrasi lainnya yang terjadi selama proses perawatan atau
pelayanan kesehatan pasien.
- Pemeriksaan, pengobatan dan konsultasi medis yang berhubungan dengan kesehatan gigi.
- Pramedikasi, pemberian obat-obatan yang dilakukan sebelum tindakan anastesi atau pembiusan sebelum operasi.
- Kegawatdaruratan oro-dental.
- Pencabutan gigi sulung dengan anastesi topikal atau infiltrasi.
- Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
- Obat-obatan pasca pencabutan gigi (ekstraksi).
- Penambalan dengan bahan komposit atau GIC.
- Pembersihan karang gigi (Scalling) setahun sekali.
Selain itu, BPJS kesehatan juga memiliki layanan tambahan berupa
tanggungan untuk seseorang yang akan melakukan pembuatan gigi palsu.
Namun, tidak semua pembuatan gigi palsu ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Hanya pada kondisi tertentu saja BPJS dapat menanggung pembuatan gigi
palsu. Terdapat batasan karena dana yang digunakan berbentuk subsidi.
Berikut cakupan layanan pembuatan gigi palsu yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan :
- Pelayanan protesa gigi atau gigi palsu dapat diberikan di Fasilitas
Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Rujukan
Tingkat Lanjutan.
- Protesa gigi atau gigi palsu diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan
dengan kehilangan gigi sesuai indikasi medis dan atas rekomendasi dari
seorang dokter gigi.
- Tarif maksimal penggantian protesa gigi atau gigi palsu adalah
sebesar RP 1.000.000 dengan ketentuan sebagai berikut tarif untuk
masing-masing rahang maksimal Rp 500.000. Rincian per rahang untuk
pemasangan 1 sampai 8 gigi sebesar 250.000 atau kehilangan gigi 9 sampai
16 sebesar Rp 500.000.
Adapun cara yang dapat Anda tempuh untuk menjalani pemeriksaan,
perawatan dan juga pengobatan untuk kesehatan gigi, bisa langsung
mendatangi Fasilitas Kesehatan Tingkat 1 sesuai dengan prosedur dan
aturan yang berlaku.
Namun, jika diperlukan perawatan lebih lanjut, Anda bisa datang
dengan membawa surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut untuk
berobat dengan dokter gigi spesialis atau sub spesialis.
Itulah beberapa perawatan gigi yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Meskipun perawatan-perawatan ini sudah ditanggung, Anda tetap perlu
menjaga kesehatan gigi dan mulut, salah satu caranya adalah dengan
rutin menggosok gigi. Selain itu yang tidak kalah penting, jangan lupa
untuk kontrol ke dokter gigi minimal 6 bulan sekali.
[RVS]