Seorang dokter gigi gadungan di Medan, Sumatera Utara, diamankan pihak Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut. Dokter gigi gadungan ini berpraktik di Jalan Setia Luhur, Nomor 177 A, Dwikora, Medan Helvetia.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja, mengatakan dokter gigi gadungan itu bernama Rudini Arif S.Pt. Pria berusia 27 tahun ini merupakan warga Jalan Bambu II Kiri Nimor 115, Kelurahan Durian, Medan Timur.
"Tersangka diamankan pada Sabtu, 21 Juli 2018 pukul 18.30 WIB. Tersangka diketahui membuka praktik sejak 2015," kata Tatan, Senin, 6 Agustus 2018.
Penangkapan polisi terhadap dokter gigi gadungan bergelar pendidikan Sarjana Peternakan itu setelah adanya laporan masyarakat. Polisi lalu memastikan laporan itu dengan mendatangi tempat praktik tersebut.
"Dalam penyelidikan, kita menggunakan bantuan informan berlakon sebagai calon pasien yang mempunyai keluhan gigi," jelas Tatan.
Setelah calon pasien memasuki ruang praktik dokter gigi, penyidik langsung memasuki Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat itu, penyidik menemukan Rudini sedang merawat dan mengobati pasien layaknya seorang dokter gigi betulan.
Tidak hanya mengamankan Rudini, polisi juga menyita berbagai alat bukti berupa 1 set TCD, 1 set Tool Kit, 1 kotak alginate, 1 set mikro motor, 1 kotak alat cetak, 1 set scallet, 2 buah kaca mata pasien, 1 set suction, 1 buah handuk alas, 1 set Dental Unit, 1 set Bahan Gigi, 2 ember, 1 kotak masker karet warna hijau, 1 kotak sarung tangan karet warna pink, dan kaca mulut.