Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) mengusulkan agarkapitasi untuk dokter gigi dapat ditambah atau bila tidak paket benefit untuk peserta dikurangi. Demikian dikemukakan dalam rapat dengar pendapat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 19 Maret 2018.
Saat
ini besaran kapitasi dari BPJS Kesehatan dalam Program Jaminan
Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk dokter gigi
di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dianggap
terlampau rendah, yaitu Rp. 2.000. Bahkan bagi dokter gigi yang bekerja
di Klinik Pratama bisa lebih rendah lagi karena besaran kapitasi untuk
Klinik Pratama tanpa dokter gigi Rp. 9.000 dan untuk yang dengan dokter
gigi Rp. 10.000 sehingga selisih Rp. 1.000 dianggap sebagai hak dokter
gigi, itu pun sebelum dipotong jatahnya klinik.
Usulan lain yang disampaikan PDGI adalah agar untuk pelayanan diluar
paket dasar dapat dilakukan dengan sistem klaim seperti halnya gigi
tiruan. Dimintakan pula agar id dokter gigi dapat tercatum dalam
aplikasi Primary Care (P Care) BPJS agar dapat mengetahui secara pasti
jumlah kepesertaan yang menjadi dasar perhitungan kapitasi di FKTP.
Disampaikan pula agar pemerintah dapat menjamin ketersediaan bahan dan
obat kedokteran gigi legal karena dalam dua tahun terakhir ini dirasakan
kesulitan memperoleh bahan dan obat tertentu di pasaran.
Sementara untuk untuk Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL)
diusulkan agar ada program beasiswa untuk dokter gigi yang akan
ditempatkan di daerah terpencil, perbatasan, dan pulau terluar. Selain
itu INA CBGs pelayanan kesehatan gigi diusukan variannya diperluas dan
tarifnya ditingkatkan, dengan tetap merujuk pada clinical pathway
Sumber :
http://www.dentamedia.id/2018/04/pdgi-perjuangkan-penambahan-kapitasi.html
Foto : drg. Iwan Dewanto,MMR., PhD