Red: Yudha Manggala P Putra
Dokter gigi gadungan diketahui memiiki gelar sarjana peternakan.
REPUBLIKA.CO.ID,
MEDAN -- Personel Subdit IV Tipiter Direktorat Reserse Kriminal Khusus
Polda Sumatera Utara mengamankan seorang dokter gigi gadungan yang
membuka praktik di kediamannya Jalan Setia Luhur, Kelurahan Dwikora,
Kecamatan Medan Helvetia.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Tatan Dirsan Atmaja, di
Mapolda Sumut, di Medan, Senin (6/8), mengatakan oknum dokter gigi
gadungan itu berinisial RA (27) warga Kelurahan Durian, Kecamatan Medan
Timur. Tersangka tersebut, menurut dia, melakukan praktik dokter gigi
secara ilegal kepada pasien dan masyarakat sejak tahun 2015, hampir
selama tiga tahun lamanya.
"Penangkapan terhadap dokter
gigi gadungan yang memiliki gelar sarjana peternakan itu, berdasarkan
informasi yang disampaikan masyarakat kepada petugas kepolisian adanya
dugaan praktik dokter gigi secara ilegal di sebuah rumah," ujar Kombes
Tatan.
Ia mengatakan, polisi langsung melakukan
penyelidikan dengan mendatangi tempat praktik dokter gigi gadungan
tersebut, dan melakukan penyamaran berpura-pura sebagai calon pasien
yang mempunyai keluhan gigi.
Petugas menemukan barang bukti di ruangan praktik dokter gigi itu, berupa satu set TCD, satu set tool kit, satu kotak alginate, satu set mikromotor, satu kotak alat cetak, dan satu set scallet.
"Kemudian,
dua buah kaca mata pasien, satu set suction, satu buah handuk alas,
satu set dental unit, satu set bahan gigi, dua ember, satu kotak masker
karet warna hijau, satu kotak sarung karet warna pink dan kaca mulut,"
ujar dia pula.
Tatan menyatakan, tersangka itu diringkus
saat sedang memakai masker karet warna hijau dan sarung tangan karet
warna pink, dengan memegang peralatan kaca mulut yang akan dipergunakan
menangani pasien yang menjalani perobatan gigi.
Tersangka
menggunakan identitas berupa gelar atau bentuk lain yang menimbulkan
kesan seolah-olah dia adalah dokter gigi dengan papan baju yang
bertuliskan nama yang bersangkutan. Polda Sumut akan memanggil saksi
dari Dinas Kesehatan Kota Medan, ahli dari IDI Cabang Medan terkait
dalam praktik perawatan dan pengobatan yang dilakukan tersangka.
"Tersangka
dokter gigi gadungan itu, melanggar pasal 78, pasal 73 ayat 1, pasal 73
ayat 2, Undang Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,
dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda Rp 150.000.000,"
kata Kabid Humas Polda Sumut itu pula.